Kanisiusdeki.com – Pada 24 Mei2077, Presiden Indonesia, Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Kelahiran Undang-undang ini tentu menimbulkan pertanyaan: Mengapa Pemajuan? Apa yang ingin dimajukan dalam kebudayaan? Pertanyaan-pertanyaan ini terjawab, setidaknya dari reasoning Undang-undang ini yang terungkap dalam konsiderans menimbangnya: “menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Baca Juga : Membangun Gerakkan Bersama
Baca Juga : Drs. Yohanes Damianus Jehuni : Pemimpin dengan Karakter Kuat
Di sisi lain, Undang-undang ini lahir dari kesadaran bahwa “keberagaman kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah dinamika perkembangan dunia”. Fakta keberagaman ini merupakan kesadaran hakiki yang terakui sejak republik ini dibentuk melalui konsepsi Pancasila dengan Bhineka Tunggal Ikanya. Data BPS tahun 2010, di Indonesia terdapat lebih dari 300 kelompok etnik atau 1.340 suku bangsa. Data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 memperlihatkan terdapat 718 bahasa ibu di Indonesia.
Apa tujuan dari kelahiran Undang-undang ini? Sebagai sebuah kebijakan, tercipta niat yang besar untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah percaturan kebudayaan global. Karena itu Undang-undang ini menyadari bahwa “diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan”.
Baca Juga : Drs. Yohanes Segau: Panta rhei kai uden menei!
Baca Juga : Michael Ogos, B.A: Bona Culina, Bona Disciplina!