Aksi Lapangan: Mengurus Tanah Toro Lemma
Setelah mengumpulkan berbagai informasi, Bupati Gusty memberi Surat Kuasa kepada Drs. Ambrosius Sukur selaku Kepala Bagian Adminsitrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Manggarai Barat. Surat bernomor Pem.131/40/III/2014 itu berisi pemberian kuasa untuk mengurus, menandatangani surat yang berhubungan dengan proses sertifikat tanah-tanah Pemda Manggarai Barat tahun 2014. Surat itu dikeluarkan pada 3 Maret 2014.
Baca juga : Prof. Dr. Berthold Antonius Pareira O.Carm: Selamat Jalan Elia dari Timur
Selang beberapa waktu kemudian, pada 17 Maret 2015, Bupati Gusty membuat surat kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manggarai Barat. Surat bernomor Pem.130/84/III/2015 menulis maksud surat:
“Sehubungan dengan Tanah milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat di Toroh lemma Baru Kallo/Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo seluas kurang lebih 30ha belum bersertifikat, maka dimohon bantuannya untuk segera melakukan pengukuran bersama Tim Pemda Manggarai Barat.
Untuk mendapat kepastian pengakuan atas lahan dimaksud maka telah pula dibahas bersama dengan unsur Muspida dengan ahli waris fungsionaris adat Nggorang serta dengan para mantan Pejabat Pemerintah Kabupaten Manggarai.”
Tak hanya itu, Sekda Manggarai Barat, Rofinus Mbon, SH., M.Si, juga membuat Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah bernomor Pem.130/189/IV/2015. Dalam dokumen itu, dijelaskan secara eksplisit bahwa tanah yang berlokasi di Toroh Lemma Batu Kallo/Kerangan seluas 30ha adalah milik Pemda Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga : Mengenal 25 Tahun Kopdit Hanura Borong: Herman Ruba Thuru, Hanura adalah Muara Impian
Karena Haji Adam Djudje sudah menguasai tanah dimaksud secara sepihak, maka Bupati Gusty melayangkan surat kepadanya. Surat itu merupakan tanggapan atas keberatan Haji Adam Djudje kepada Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat soal pensertifikatan tanah di Toroh Lemma Batu Kallo oleh Pemda Manggarai Barat. Dalam surat itu ada 5 point. Pada point terakhir dinyatakan secara tegas oleh Bupati Gusty:
“Atas dasar bukti-bukti dan keterangan para saksi yang turut serta dalam pengukuran serta keterangan dari para ahli waris Fungsionaris Ulayat Nggorang maka Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat akan tetap melakukan proses pengamanan tanah Pemda di Toroh Lemma Batu Kallo/Karangan seluas kurang lebih 30ha”.
Surat ini membuktikan bahwa Pemda Manggarai Barat, khususnya Bupati Gusty telah berusaha mengambil kembali tanah yang telah “dikuasai sepihak” oleh Haji Adam Djudje. Sebuah tanggung jawab hukum dan moral selaku pemimpin daerah. Ini tentu tidak mudah karena ada kesadaran bahwa tanah itupun belum sepenuhnya milik Pemda karena alasan sebagaimana telah diulas dalam bagian terdahulu tulisan ini. Namun ada titik kuat yang memotivasi dirinya untuk melakukan sesuatu bagi kabupaten Manggarai Barat, termasuk menyelamatkan asset daerah ini! (Bersambung ke bagian ke-4: Ada Apa dengan Kejati NTT?).