Sikap Kejati NTT Belum Profesional?
Kejanggalan-kejanggalan ini melahirkan pertanyaan: Apakah Kejati NTT sudah sungguh mempertimbangkan dokumen dan fakta lapangan terkait kasus ini? Ada 2 hal yang patut disampaikan.
Pertama, aksi para Notaris dan PPAT se-NTT yang menolak anggota mereka Theresia Koro Demu dengan pemogokan kerja selama 3 hari (20-22 Januari 2021). Dalam penyampaian Ketua IPPAT NTT, Emmanuel Mali sangat menyayangkan Kejati NTT yang menahan rekan mereka sebab tugas notaris adalah membuat akta dan tidak masuk dalam isi yang menjadi janji para pihak. Jika kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli sudah menunjukkan sertifikat tanah maka akta dapat diterbitkan.
Baca juga : Menguak Teka-Teki Tanah Sengketa Labuan Bajo-Sisi Tilik Dokumen Tanah
Penahanan Theresia Koro Demu oleh Kejati NTT, dalam pandangan IPPAT NTT, sangatlah tidak lazim dan bertentangan dengan profesi Notaris yang juga dilindungi undang-undang.
Kedua, sikap Kejati tebang pilih terhadap tersangka kasus lain di NTT sungguh berbeda dengan kasus tanah yang diklaim milik Pemda di Labuan Bajo. Koordinator TPID NTT, Meridian Dewanta menjelaskan bahwa dalam kasus Bank NTT Cabang Surabaya, di mana Negara dirugikan Rp.127 miliar, kredit macet itu juga melibatkan 2 notaris: Erwin Kurniawan dan Maria Baroroh. Dalam kenyataannya, dua notaris itu tidak ditahan. Oleh karena itu, Meridian meminta agar Kejaksaan Agung RI menindaktegas Kejati NTT (kastra.co, edisi 30 Januari 2021).
Baca juga : Menguak Teka-Teki Tanah Sengketa Labuan Bajo-Sisi Tilik Dokumen Tanah (2)
Jika masyarakat yang peduli akan kasus ini bertanya, apakah Kejati dalam melaksanakan tugasnya belum professional? Pertanyaan ini lahir dari kontradiksi-kotradiksi yang sudah dijelaskan pada bagian terdahulu tulisan ini.
Faktanya, Pemda Manggarai tidak memegang dokumen final atas tanah. Jika karena itu ada pihak yang mengklaim tanah itu dan menjualnya, maka semua pihak yang masih hidup dari Pemda Manggarai harusnya jadi tersangka. Demikian juga pihak-pihak lain yang dinyatakan dalam ulasan ke-6 ini. Sedangkan Pemda Manggarai Barat yang sudah berusaha melakukan pelbagai langkah mendapatkan kembali tanah itu, hendaklah dibebaskan. Juga orang-orang lain yang terbukti tidak bersalah.*** (bersambung).