Pengakuan Bupati Anton dan Bupati Fidelis
Bupati Anton yang memimpin Manggarai dari 1999-2004 mengakui bahwa dirinya selaku Bupati Manggarai tidak melihat dokumen Surat Bukti Penyerahan Tanah Batu Kalo seluas 30ha dari Kraeng Dalu Haji Ishaka dan Haku Mustafa kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Manggarai. Tanah tersebut tidak juga tercatat dalam Daftar Lampiran Berita Acara penyerahan Aset Daerah (PAD) dari Pemerintah Kabupaten Manggarai kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Pernyataan Bupati Anton membenarkan keterangan Petrus Tagus tentang utusan dan sejumlah uang yang diberikan kepada alihwaris Kraeng Dalu Haji Ishaka.
Baca juga : Mengenal 25 Tahun Kopdit Hanura Borong: Herman Ruba Thuru, Hanura adalah Muara Impian
Pada tahun 2003, keluar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukkan Kabupaten Manggarai Barat. Seturut dokumen Pernyataan di atas meterai dari Bupati Anton, jikalau tanah yang disengketakan itu sudah terdaftar sebagai asset daerah, maka tentunya dilampirkan dalam Berita Acara Penyerahan Aset Daerah (PAD) ketika pemekaran Manggarai Barat.
Sejalan dengan keterangan dari Bupati Anton, Penjabat Bupati yang kemudian menjadi Bupati Manggarai Barat pertama, Drs. Fidelis Pranda memberi keterengan yang sama. Pada dokumen Surat Keterangan yang bertanggal 31 Januari 2014, Bupati Fidelis pada point 2 mengatakan, tidak pernah mengetahui dan menerima informasi dari Pemerintah Kabupaten Manggarai tentang adanya Dokumen Penyerahan Tanah Adat di Lokasi Toro Lemma Batu Kallo, yang diserahkan Haji Ishaka dan Haku Mustafa sebagai Fungsionaris Adat/Tua Adat Nggorang kepada Pemda Tk. II Manggarai pada tahun 1997.
Baca juga : Ritus Teing Hang Empo dan Usaha Melawan Lupa
Dalam dokumen itu juga, Bupati Fidelis mengatakan bahwa tanah dengan luas 30ha di lokasi Toro Lemma Batu Kallo tidak terdaftar dalam Lampiran Berita Acara Penyerahan Aset Daerah dari Pemkab Manggarai kepada Manggarai Barat. Dengan demikian, hingga akhir masa jabatannya, Bupati Fidelis menganggap tak pernah ada asset Pemda Manggarai Barat di Toro Lemma Batu Kalo.
Di mana letak soal kepemilikan tanah ini? Di satu pihak, tanah ini pernah diberikan Kraeng Dalu Ishaka kepada Bupati Gaspar Ehok, dengan pembayaran uang muka Rp.5.000.000, mereka melakukan pengukuran namun tidak sampai mengurus dokumen final kepemilikan dan melakukan pelunasan pembayaran. Di lain pihak, sebenarnya, Pemda Manggarai pasca kepemimpinan Gaspar Ehok, harus melanjutkan pengurusan dokumen dan pembayaran final sehingga substansi dasar kepemilikan tanah ini bisa ditegaskan. Itu sangat membantu, ketika lahirnya daerah otonomi baru Manggarai Barat, tanah ini bisa disertakan sebagai pemindahan asset ke Manggarai Barat. Ketika Pemda Manggarai belum mengurusnya hingga final, tanah ini tidak bisa diklaim sebagai milik daerah manapun.*** (Bersambung ke Bagian ke-3: Mengapa Berpindah Kepemilikan?).