Kesaksian yang Membuka Mata
Kasus dugaan memberikan pernyataan palsu masih didalami oleh banyak pihak, baik Kejati NTT maupun DPC Peradi NTT. Dalam pernyataan Antonius Ali ketika membicarakan soal dugaan ini, Pengadilan negeri Kupang tidak mempersoalkan keterangan dari dua saksi ini. Artinya, bagi PN Kupang, kesaksian dua orang ini bisa saja memiliki dimensi positif untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga : Masyarakat Lungar: Kopi Menjadi Andalan Hidup
Baca juga : Menjelajahi Kampung Kopi Manggarai, Flores, NTT
Jika kembali ke belakang, menelisik lagi sejarah awal adanya tanah memang ada kejanggalan yang serius. Pertama, permohonan Bupati Gaspar Ehok untuk mendapatkan tanah di Karangan. Tanah ini diminta kepada Keraeng Dalu Haji Ishaka untuk keperluan pembangunan Sekolah Kelautan dan Perikanan. Maka sesuai kebutuhan peruntukkan tanah, wajar kalau Toro Lemma Batu Kallo yang berbukit terjal tidak masuk tipologi tanah yang demikian. Tanah yang sesuai kebutuhan itu, di pinggir pantai Kerangan, yang topografinya rata.
Kedua, dari sisi lokasi tanah, tanah yang ditunjuk adalah Karangan. Sedangkan yang jadi lahan sengketa adalah Toro Lemma Batu Kallo. Itu bukan soal nama saja. Nama menunjukkan lokasi. Jika kedua saksi, ZD dan FH adalah teman seperjalanan Bupati Gaspar dan Haji Ishaka saat penunjukkan lokasi, maka kesaksian mereka sahih, kendati tanah di lokasi Karangan kini sudah menjadi milik perorangan. Media Floresa (edisi 2 September 2018) pernah memuat sebuah foto yang diunggah dari laman Fecebook tentang perbedaan nama dan lokasi ini.[1]
Jika ternyata para saksi benar, apakah orang-orang Pemda kala itu mengukur tanah lain yakni di Toro Lemma Batu Kallo dan membiarkan ada pihak memiliki tanah yang seharusnya di Karangan? Pertanyaan ini penting dan urgent. Mengapa? Tokoh sekelas Bupati Gaspar tak mungkin membiarkan sebuah dokumen kepemilikan tanah daerah tanpa tanda tangannya. Mungkin saja dia tidak menandatngani dokumen itu karena perbedaan lokasi. Di sini letak soal yang seharusnya membuka mata Kejati untuk meneliti semua pemilik tanah di Karangan dan Toro Lemma Batu Kallo.
Rekonstruksi kepemilikan tanah di dua lokasi itu menjadi langkah yang tak terelakkan. Kejati NTT tak perlu terburu-buru untuk langsung memutuskan bahwa Tanah Toro Lemma Batu Kallo adalah tanah yang sebenarnya milik Pemda. Secara positif, kesaksian dua orang di PN Kupang, ZD dan FH adalah pembuka mata bagi semua pihak bahwa bisa jadi ada kesalahan sejak awal dalam proses pengurusan tanah untuk Pemda di Karangan. Dengan kata lain, ada pemain sejak awal yang menciptakan kekisruhan ini dengan sengaja. Tugas Kejati NTT adalah menemukan para pihak itu!***
[1] Judul artikelnya: https://www.floresa.co/2018/02/09/lahan-30-ha-di-kerangan-atau-toroh-lemma-batu-kallo/. Diakses 17 Februari 2021.